Terjemahan Dokumen

Secara umum, ada 2 Jenis obyek terjemahan, yaitu :

1. Dokumwn legal/Hukum/Resmi, seperti :
Akta Lahair, Akta Nikah, Akta Pengadilan, Akta Perubahan, Anggaran Dasar/Anggarab Rumah Tangga, Perjajian Kerja, Perjanjian Distribusi, Perjanjian Kerja Sama, Piagam Penghargaan, Ijazah dan (dokumen akademik lainya), Kartu Tanda Penduduk, (dan dokumen pribadi lainya), Peraturan Menteri, Peraturan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Presiden, Litigasi, Arbritase, Putusan Pengadilan, Hak Kekayaan Intelektual, Merek Dagang, Paten, Lisensi, Asuransi, Surat Kuasa, dsb.

2. Dokumen Umum, seperti :
Dokumen Perusahaan/Keuangan/Bisnis : Laporan keuangan, laporan perkembangan (progress report), anggaran pendapatan dan belanja, nota keuangana, kode etik bisnis, syurat menyurat, penawaran minuta, bahan pelatihan, laporan keuangan, proposal, merger, akuisisi, brosur.

Dokumen Teknik/Rekayasa : Analisis Mengenai Damapak Lingkungan (AMDAL), Analisis Damapak Lingkungan (ANDAL), petunjuk pemakain (user manual), rekayasa (sipil, kelautan, mekanik, listrik), penerbangan, studi kelayakan, komposisi, label, prosedur tetap (standar operating procedures), dsb.